F I Q I H

Jumat, 01 April 2011

Fiqh

Fiqh adalah kata yang cukup akrab bagi tiap Muslim. Tapi apakah sebenarnya fiqh itu? Samakah ia dengan syariat? Kalau tidak apa perbedaan keduanya? Fiqh menurut bahasa berarti faham. Sedang dalam terminologi Islam fiqh adalah hukum-hukum Islam tentang perilaku dan perbuatan manusia. Sedangkan syari’at adalah keseluruhan hukum yang diperuntukan oleh Allah SWT bagi manusia guna mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Jadi cakupan kata syari’at lbh luas daripada fiqh. Fiqh hanya membahas tentang perilaku sedangkan syariat selain membahas perilaku dan perbuatan juga mengulas masalah-masalah aqidah keimanan dan keyakinan. Hukum mempelajari fiqh Mempelajari fiqh mempunyai dua hukum. Fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. Fardhu ‘ain mempelajari hal-hal yang dibebankan kepada tiap Muslim.
Seperti mempelajari tata cara bersuci shalat puasa dan lain-lain. Sedangkan mempelajari selain itu hukumnya adalah fardhu kifayah seperti mempelajari tata cara pengurusan jenazah fiqh politik dan lain-lain. Sumber-sumber hukum fiqh Fiqh adalah produk ijtihad para ulama. Mereka menyarikan hukum-hukum fiqh tersebut dari sumber-sumbernya yaitu Al-Qur’an. Hadits yaitu ucapan perilaku ketetapan dan sifat-sifat yang dinisbatkan kepada nabi Muhamad SAW. Namun tidak semua hadits dapat dijadikan dalil atau sumber pengambilan hukum. Sebab hanya hadits-hadits yang diyakini berasal dari Rasulullah SAW. atau mempunyai indikasi kuat berasal darinyalah yang dapat dijadikan pedoman. Ijma’ yaitu kesepakatan seluruh ulama-ulama mujtahid pada suatu masa tentang sebuah hukum. Qiyas yaitu menyamakan hukum sesuatu yang tidak ada di dalam Al-Qur’an dan hadits dengan hukum sesuatu yang di atur dalam Al-Qur’an dan hadits karena adanya persamaan kedua hal tersebut. Contoh Al-Qur’an menyebutkan bahwa minuman keras adalah haram.
Ekstasi adalah barang baru yang tidak disebut dalam Al-Qur’an maupun hadits. Karena ekstasi bisa menimbulkan efek yang sama dengan minuman keras maka hukumnya disamakan dengannya yaitu haram. Setiap hukum harus mempunyai landasan dari sumber-sumber hukum tersebut. Jika tidak maka itu tidak boleh diamalkan. Contohnya adalah hukum yang memperbolehkan seorang wanita menjadi imam solat bagi makmum laki-laki. Alasannya adalah bahwa laki-laki itu setara dengan wanita. Kalau laki-laki boleh mengimami wanita maka wanitapun juga boleh menjadi imam bagi laki-laki. Karena hukum ini tidak berdasar pada sumber-sumber hukum di atas dan hanya merupakan pertimbangan akal maka tidak bisa dibenarkan dan karenanya tidak boleh diamalkan. Ruang lingkup bahasan fiqh Sesuai dengan definisi fiqh diatas maka seluruh perbuatan dan perilaku manusia merupakan medan bahasan ilmu fiqh. Ruang lingkup yang demikian luas ini biasanya dibagi dalam beberapa kelompok yaitu
  Thaharah yaitu hal ihwal bersuci baik dari najis maupun dari hadats.
Ibadah yang berisi tentang tata cara beribadah seperti sholat puasa zakat dan haji.Klik lebih lengkap dan Dauwnloud.

0 komentar:

Posting Komentar